
BANDARLAMPUNG, SAYLAMPUNG.ID- Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto, menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Lampung Tahun 2023 kepada Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay.
Kegiatan itu dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Lampung di Bandarlampung, Selasa (19/3/2024).
Fahrizal Darminto mengatakan, penyampaian LKPJ merupakan pengejawantahan atas amanat ketentuan Pasal 71 ayat (3) untuk dibahasDPRD untuk selanjutnya direkomendasi perbaikan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah masa mendatang.
Ia mengatakan, LKPJ kepala daerah mencakup berbagai aspek penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Lampung yang sangat luas meliputi seluruh urusan pemerintahan.
Penyusunan LKPJ ini, kata ia, telah menggunakan sistematika terbaru dengan ruang lingkup dan urutannya berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Fahrizal berterima kasih kepada perangkat daerah, instansi vertikal dan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Lampung karena telah berkontribusi, mulai tahapan perencanaan, pelaksanaan kegiatan, sampai selesainya buku laporan pertanggungjawaban ini.
“Saya juga mengapresiasi seluruh elemen masyarakat karena dukungan dan partisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Provinsi Lampung selama 2023,” katanya. (*)